PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya

Selasa, 17 Mei 2022 – 14:00 WIB
PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku tindak penggelapan PA diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Sandy, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah digunakannya untuk kepentingan pribadinya, yaitu membeli satu unit sepeda motor baru jenis vario, kemudian uang itu juga dihabiskan untuk berfoya-foya selama berada di Tangerang, Banten.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung meringkus pelaku penggelapan uang sebanyak puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial PA 24.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia