PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya
Selasa, 17 Mei 2022 – 14:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Sandy, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah digunakannya untuk kepentingan pribadinya, yaitu membeli satu unit sepeda motor baru jenis vario, kemudian uang itu juga dihabiskan untuk berfoya-foya selama berada di Tangerang, Banten.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung meringkus pelaku penggelapan uang sebanyak puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial PA 24.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News