Tak Kuat Menahan Hasrat Akibat Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur berkali-kali
Hasbulloh menjelaskan aksi bejat pelaku pertama diketahui orang tua korban karena merasa curiga dengan perilaku sang anak.
"Orang tua korban mendesak sang anak agar mengakui apa yang telah dialaminya," uajrnya.
Mendengar pengakuan buah hatinya itu, orang tua korban langsung melaporkan ke kepolisian.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku dapat diringkus pihak kepolisian.
"Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Pagelaran beserta alat bukti berupa pakaian milik korban, kain sprei dan selimut," katanya.
Atas perbuatannya tersnagka dikenakan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pusat Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
"Pelaku mendapat hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tak Kuat Menahan Nafsu dan sering menonton film porno, Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News