Grebek Pelaku Curat, Polisi Justru Mendapatkan Ganja Seberat 8,5 Kilogram
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan sebanyak 8,5 kilogram ganja disebuah kontrakan di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (30/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ganja itu dimasukan ke dalam bentuk paket kecil sebanyak delapan bungkusan dan 15 paket ukuran besar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022 yang merupakan target operasi (TO) dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
"Saat kami menggerebek kontrakan tersebut, ditemukan barang bukti ganja dengan total 8,5 kilogram," katanya.
Kedua tersangka yakni berinisial Y dan Ucit alias M.
Namun, sayang keduanya melarikan diri sebelum pihak kepolisan datang untuk menggErebek rumah tersebut.
"Saat kami masuk rumah tersebut, pelaku sudah enggak ada dan ternyata rumah ini tersimpan barang haram jenis ganja," jelas Devi.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan ketua TO ini diduga kuat jaringan peredaran ganja lintas Provinsi Aceh - Lampung.
Polres Bandar Lampung menggrebek sebuah kontrakan pelaku Curat dan mendapatkan 8 paket ganja besar dan 15 paket ganja kecil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News