Grebek Pelaku Curat, Polisi Justru Mendapatkan Ganja Seberat 8,5 Kilogram
Selasa, 31 Mei 2022 – 17:45 WIB
"Barang ini datang dari Aceh, sengaja dikirim ke Lampung untuk diedarkan di Bandar Lampung, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diedarkan juga ke Pulau Jawa," katanya.
Gigih mengungkapkan saat ini pihaknya masih mendalami kedua TO terkait dengan kepemilikan ganja itu.
Dua DPO ini akan diancam dengan pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI, tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan kedua TO dalam pengejaran," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polres Bandar Lampung menggrebek sebuah kontrakan pelaku Curat dan mendapatkan 8 paket ganja besar dan 15 paket ganja kecil
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News