Pria Ini Berbuat Asusila dengan Anak Temannya Sendiri, Begini Kisahnya
Kamis, 02 Juni 2022 – 09:14 WIB
"Kalau tidak menuruti, tersangka akan memberitahu orang lain kalau dia sudah dilakukan demikian," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka diancam dengan pasal 81 tentang UU perlindungan anak, maksimal dihukum kebiri serta ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
AF tega menyetubuhi DN (16) yang merupakan anak dari temannya berkali-kali selama dua tahun terkahir.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News