Pelaku Curas di Bandar Lampung Bukan PHL BNN Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memberikan pernyataan atas pengakuan dua pelaku tindak kekerasan (curas) di Bandar Lampung pada 31 Mei 2021.
Adapun pernyataan pelaku pada saat diamankan pihak kepolisian merupakan pekerja harian lepas atau PHL BNN Lampung.
BNN menegaskan bahwa pelaku curas itu bukan dari pekerja harian lepas BNN Lampung.
Kepala Bagian Umum BNN Lampung Maman Permana mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku yang mengatasnamakan pegawai harian lepas BNN Lampung bukan tanggungjawab dari pihak BNN.
"Namun, apa yang telah diperbuat pelaku merupakan tanggungjawab pribadi," katanya dari keterangan tertulis yang diterima JPNN Lampung, Kamis (2/6).
Atas perbuatan pelaku, BNN Lampung mendukung seluruh proses penegakan hukum oleh Polda Lampung terhadap adanya dugaan penegakan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga:
"Jadi, kami dari BNN menyatakan dengan tegas, pelaku bukan merupakan bagian dari BNN Lampung. Silahkan ditindak tegas," tutupnya. (mar10/jpnn)
BNN Provinsi Lampung memberikan pernyataan dua pelaku curas. pernyataan pelaku pada saat diamankan pihak kepolisian merupakan pekerja harian lepas atau PHL BNN.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News