Satresnarkoba Ringkus 9 Tersangka di Bandar Lampung, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus sembilan tersangka atas kasus tindak pidana narkotika selama periode 27 Mei - 2 Juni 2022.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan empat dari sembilan yang diringkus adalah residivis dan juga pengedar.
"Sembilan terangka yang diamankan yakni berinisial BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ, untuk yang empat residivis itu berinisial BN, SP, DD dan RJ," katanya Kamis (2/6).
Perwira menengah itu menjelaskan dari sembilan orang yang diringkus, pihaknya mengamankan kurang lebih 13,73 gram narkotika jenis sabu-sabu, 5,67 gram ganja, dan sebanyak sembilan unit ponsel.
Saat ini sembilan tersangka telah amankan di Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Para terangka kini dikenakan Pasal 114, Sub Pasal 112 dan Pasal 114 Sub Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara, tersangka SP mengatakan baru dua kali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Teluk, Bandar Lampung.
"Saya mengedarkan barang ini di daerah Teluk saja, enggak ada alasan khusus, jualan ini karena iseng saja," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
9 Tersangka diamankan Polresta Bandar Lampung, atas tindak pidana narkotika. empat dari sembilan yang diringkus adalah residivis dan juga pengedar.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News