Residivis Kembali Diringkus Polisi Saat Berada di Tengah Hutan
Minggu, 05 Juni 2022 – 14:00 WIB
Kini tersnagka beserta alat bukti telah diamankan di Polsek Gadingrejo.
"JM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya (mcr32/jpnn)
JM diringkus saat berada di area perkebunan di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Tersangka ini diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News