Residivis Kembali Diringkus Polisi Saat Berada di Tengah Hutan

Minggu, 05 Juni 2022 – 14:00 WIB
Residivis Kembali Diringkus Polisi Saat Berada di Tengah Hutan - JPNN.com Lampung
Tersangka beserta alat bukti di Polsek Gadingrejo. Foto: Humas Polsek Gadingrejo

Kini tersnagka beserta alat bukti telah diamankan di Polsek Gadingrejo. 

"JM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya (mcr32/jpnn)

JM diringkus saat berada di area perkebunan di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.  Tersangka ini diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia