Pasca Bentrokan Masyarakat dengan Satpam PT HIM, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
Minggu, 06 Maret 2022 – 19:16 WIB
"Untuk para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 atau 170 KUHP dan diancam penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Pasca Bentrok antar warga dengan satpam PT HIM, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News