Pasca Bentrokan Masyarakat dengan Satpam PT HIM, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Polres Tulang Bawang Barat menetapkan 8 orang sebagai tersangka pasca terjadinya bentrokan antara warga lima keturunan Badar Dewa dengan satpam PT Huma Indah Mekar (HIM) yang terjadi pada Rabu (2/3).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada tujuh orang yang sudah diamankan.
"Karena satu orang satpam PT. HIM sedang sakit maka belum diamankan," katanya, Minggu (6/3).
Ia menjelaskan, dari delapan orang tersebut ada empat orang merupakan kelompok warga lima keturunan Badar Dewa dan empat orang lainnya merupakan satpam PT HIM.
"Untuk tiga orang tersangka dari satpam PT HIM berisial ARD, TD, dan AND. Sementara untuk empat orang tersangka dari kelompok masyarakat lima keturunan Bandar Dewa berisial AM, RD, ART, dan JR," ungkap Sunhot.
Penetapan tersangka terhadap empat orang dari kelompok lima Bandar Dewa atas dasar LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, 26 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana PENGERUSAKAN.
"Para tersangka saat ini kami titipkan di Rutan Polda Lampung," jelas Sunhot.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pengerusakan kebun karet seluas 11 hektare kini dikenakan Pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasca Bentrok antar warga dengan satpam PT HIM, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News