Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Membantah Adanya Malpraktik

Sabtu, 08 April 2023 – 14:07 WIB
Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Membantah Adanya Malpraktik - JPNN.com Lampung
Klinik Ummi Athayya. Foto: Source for JPNN

lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulang Bawang Barat Robert O. Aruan, SH.,MH.CLA membantah keras kliennya melakukan mal praktik.

Menurut Robert, Tenaga Medis di Klinik Ummi Athayya saat menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Klinik Ummi Athayya.

"Sebagaiman hasil audit maternal perinatal yang telah dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 24 Maret 2023," kata dia, Sabtu (7/4).

Sebelumnya telah beredar berita pelayanan Klinik Ummi Athayya Tubaba dikecam atas tindakan bersalin seorang ibu, mengakibatkan seorang bayi yang diberi nama 'Pahing' meninggal dunia.

Meskipun bayi tersebut meninggal bukan di
klinik milik kliennya. Namun, dugaan mal praktik plersalinan tersebut menjadi sorotan publik, hingga dikalangan wakil rakyat di Tubaba. Pasalnya, pihak klinik dinilai tidak memiliki empati.

Menurut Robert, Kliennya sangat memperhatikan keselamatan pasien, naluri tenaga medis itu untuk menyelamatkan bukan untuk menyakiti, itu yang harus dipahami oleh semua orang.

Kemudian penggunaan kata malpraktik juga terlalu dini. Namun, dirinya memaklumi bahwa banyak orang yang kurang memahami definisi
malpraktik, sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan resiko medis namun selalu disebut sebagai malpraktik.

"Inilah yang harus diluruskan, Sebab penyebutan malpraktik itu sendiri tidak ada dalam paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, kami bisa saja menyatakan tenaga medis itu melakukan malpraktik jika dengan sengaja membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional rumah sakit tanpa izin," papar Robert.

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulang Bawang Barat Robert O. Aruan, SH.,MH.CLA membantah keras kliennya melakukan mal praktik.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News