2 Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Dituntut Seumur Hidup
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung menuntut dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32).
Dede Saputra merupakan owner Dede Cell.
Dalam tuntutan yang bacakan JPU, Imam Yudha Nugraha menyebutkan bahwa kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum," katanya, Selasa (7/6).
Hal yang memberatkan yakni perbuatan keduanya telah menyebabkan korban Dede Saputra meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya di dalam persidangan.
Kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, sementara untuk hal yang meringankan tidak ada.
Baca Juga:
"JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi penjara seumur hidup," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Dua Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Dituntut Seumur Hidup oleh JPU PN Kota Agung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News