Dibawa ke Kebun Karet dan Diberikan Minuman Soda, AP Tak Kuat Menahan Hasrat, Akhirnya
Sikap wanita yang masih duduk di bangku SMP itu diperhatikan oleh orang tuanya.
Ketika ditanya oleh sang ayah, M mengkaui perbuatan AP yang dilakukan terhadapnya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Dante setelah menerima laporan dari ayah korban.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujarnya.
Saat ini sudah di tahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.
"Peelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mengamankan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Pelajar itu berinisial AP (16).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News