Oknum Guru Honorer yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:00 WIB
Oknum Guru Honorer yang Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Muridnya Divonis 10 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Wajah Hafidz Mulky saat keluar dari ruang persidangan di PN Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (15/6). Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Korban sendiri cerita seperti itu, dia enggak pakai aplikasi apapun, tetapi taunya dari teman," ujarnya. (mcr32/jpnn

Oknum guru honorer yang tega perkosa muridnya didalam kelas, di vonis 10 tahun penjara

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia