PN Tanjung Karang Menyelesaikan 9 Perkara, Soal Perceraian Paling Sulit di Mediasi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung menyelesaikan sembilan perkara melalui cara mediasi.
Panitera PN Tanjung Karang Asmar Josen mengatakan sembilan perkara tersebut tercatat sejak Januari hingga Agustus 2022.
"PN sudah menyelesaikan sembilan perkara melalui mediasi dari berbagai macam permasalahan, mulai dari harta hingga PMH wanprestasi," katanya, di Bandar Lampung, Senin (8/8).
Meski begitu, Josen mengaku bahwa sampai saat ini perkara perceraian yang paling sulit untuk dilakukan mediasi.
"Dalam perceraian itu mengajukan sendiri harta gonogini ya, artinya harta ini kan yang sudah dibagi berdasarkan permohonan para pihak, status sudah cerai, tetapi gugatan tidak mengajukan sekaligus harta," jelasnya.
Diketahui sembilan perkara yang telah selesai dengan mediasi yakni, perkara dengan nomor 3/PDT.G/2022/PN.TJK, dengan klasifikasi perkara harta bersama, yang selsai dalam tahap mediasi pada Januari 2022 lalu.
Pada Februari 2022, perkara yang selesai dengan mediasi yakni perkara gugatan perdata dengan Nomor 203/PDT.G/2021/PN.TJK dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, berakhir pada tahap mediasi.
Pada Maret 2022, terdapat dua perkara selesai dengan damai yakni perkara gugatan perdata dengan Nomor 29/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi harta bersama, dan 160/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung menyelesaikan sembilan perkara melalui cara mediasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News