Pelaku Pembunuhan Owner Dede Cell Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus menjatuhkan hukuman 18 dan 17 tahun penjara atas dua terdakwa pembunuhan terhadap owner Dede Cell Gisting.
Owner Dede Cell Gisting yakni bernama Dede Saputra (32) jenazahnya saat itu dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya hadir dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Ary Qurniawan mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum dengan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Dede (32).
"Terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara," katanya saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Sementara, penasehat hukum kedua terdakwa, Wahyu Widiatmoko merasa keberatan dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Kami anggap putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan kami merasa kecewa, yang jelas kami akan melakukan upaya banding untuk 7 hri kedepan," katanya.
Ketua Majelis Hakim memovinis Pembunuh Owner Dede Cell berbeda yakni Bakas Alan 18 tahun dan Syahrial Aswad 17 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News