Iwan Palera Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah, Modusnya sebagai Keponakan Gubernur Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perkara penipuan yang dilakukan terdakwa bernama Iwan Palera.
Modus penipuan jual beli beras untuk bantuan sosial itu terdakwa mengaku saudara dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Persidangan itu menghadirkan empat saksi, di antaranya bernama Julian dan Feriadi selaku sopir ekspedisi beras, ngadimin selaku salah satu petani, dan Sofa Mayasari merupakan korban.
Baca Juga:
Dalam persidangan, korban bernama Sofa tak kuat menahan tangisnya saat menjelaskan peristiwa yang dialaminya.
Sebab, warga Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang itu mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
"Kurang lebih sembilan kali transaksi (beras), baru dibayar Rp 120 juta," katanya, Rabu (21/9).
Transaksi itu dilakukan pada April 2021 lalu. Sebelumnya mereka telah menyepakati untuk berbisnis jual beli beras, obrolannya berlangsung pada Kamis 15 April 2021 di kafe yang berada di Bandar Lampung.
"Saat itu terdakwa Iwan Palera membeli sebanyak 160 ton beras. Terdakwa mengaku kalau beras itu digunakan untuk kepentingan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat masa pandemik Covid-19," ujarnya.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perkara penipuan yang dilakukan terdakwa bernama Iwan Palera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News