Curi Mobil Pajero Milik Majikan, Karyawan Wisma Ditangkap Polisi
Mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Polres Setempat.
"Pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 atau dua hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka RS mengaku saat melakukan aksinya dengan seorang diri.
"Mobilnya saya bawa ke Medan, mau saya jual Rp 60 juta," katanya.
Saat diamankan, di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang yang dibawa oleh tersangka.
"Itu penumpang saya ambil dari jalan, karena enggak ada duit, sekalian saya bawa penumpang, satu orang saya kenakan ongkos Rp 200," jelas RS. (mcr32/jpnn)
Polresta Bandar Lampung tangkap Pencuri Mobil Majikan di Medan Sumatra Utara.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News