Lihat Nih, Tampang Pria Paruh Baya di Way Kanan Pelaku Tindakan Asusila di Kamar Mandi Masjid
Kamis, 16 Juni 2022 – 18:50 WIB
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di salah satu rumah makan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
"Tersangka kami amankan pada Rabu, (15/6).
Andre menambahkan kini tersangka diamankan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Pria Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid Kabupaten Way Kanan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News