Ini Tampang Pengedar Narkoba yang Diamankan Polisi di Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial NS (36) warga Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Teluk Betung Utara sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat.
"Petugas mengamati seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang haram narkoba," kata Kompol Gigih melalui keterangan persnya, Rabu (22/6).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang berisikan 16 gram sabu-sabu, satu ponsel android, satu pack klip, dan satu timbangan digital.
Baca Juga:
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News