Sudah Bolak-balik Masuk Bui, Pemuda Ini Diringkus Kembali dengan Tindakan Tegas
Rabu, 22 Juni 2022 – 15:17 WIB
Saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat yang ada di wilayah Kota Agung.
Tersangka juga mengaku saat beraksi bersama dua rekannya, dengan berpura-pura akan mengunjungi keluarga yang sedang sakit.
Namun, saat melintasi kamar korban ia melihat ponsel sedang dicas.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polsek Kota Agung meringkus dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku bernama Dede (28).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News