Sudah Bolak-balik Masuk Bui, Pemuda Ini Diringkus Kembali dengan Tindakan Tegas

Rabu, 22 Juni 2022 – 15:17 WIB
Sudah Bolak-balik Masuk Bui, Pemuda Ini Diringkus Kembali dengan Tindakan Tegas - JPNN.com Lampung
Tersangka Dede di Polsek Kota Agung, Foto : Humas Polres Tanggamus.

Saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat yang ada di wilayah Kota Agung.

Tersangka juga mengaku saat beraksi bersama dua rekannya, dengan berpura-pura akan mengunjungi keluarga yang sedang sakit.

Namun, saat melintasi kamar korban ia melihat ponsel sedang dicas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. (mcr32/jpnn)

Satreskrim Polsek Kota Agung meringkus dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku bernama Dede (28).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia