Sudah Bolak-balik Masuk Bui, Pemuda Ini Diringkus Kembali dengan Tindakan Tegas

Rabu, 22 Juni 2022 – 15:17 WIB
Sudah Bolak-balik Masuk Bui, Pemuda Ini Diringkus Kembali dengan Tindakan Tegas - JPNN.com Lampung
Tersangka Dede di Polsek Kota Agung, Foto : Humas Polres Tanggamus.

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Satreskrim Polsek Kota Agung meringkus dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku bernama Dede (28).

Dede merupakan warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengatakan tersangka merupakan residivis sebanyak tiga kali.

"Kasusnya curat, berbagai barang yang diambil. Pria ini baru keluar penjara sekitar dua bulan yang lalu," katanya, Rabu (22/7). 

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan ponsel di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.

Pelaku dapat diidentifikasi lantaran terekam dalam kamera CCTV disekitar lokasi.

"Pelaku diamankan pada Senin 20 Juni 2022 pukul 11.00 WIB, saat berada di wilayah Kota Agung Timur," jelas Sugeng. 

Sugeng mengungkapkan, dari tangan tersangka didapatlah barang bukti dua ponsel android Vivo Y91C dan Oppo, satu kunci letter T,  linggis kecil, dan obeng. 

Satreskrim Polsek Kota Agung meringkus dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku bernama Dede (28).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News