Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal, Total Kerugian Rp 4,25 Miliar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama Juni hingga Desember 2021 dengan total kerugian mencapai Rp 4,25 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 6.344.980 barang dengan nilai Rp 6,4 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya minuman mengandung etil (MME) alkohol 49.2 liter senilai Rp 4,9 juta. Kemudian tembakau iris atau tis 20.000 gram, senilai Rp 1,1 juta.
"Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar," katanya di Kantor Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (23/6).
Kunto mengungkapkan semua barang yang dimusnakan merupakan barang milik negara.
Barang itu juga mendapatkan persetujuan dari negara untuk dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di tempat pembuangan akhir di Desa Talang Sawo, Natar, Lampung Selatan," ujarnya.
Kunto membeberkan tupoksi dari Bea Cukai Sumbagbar yakni memberikan fasilitas perdagangan, melindungi industri dari persaingan tidak sehat.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Bukti Dengan Total Kerugian Rp 4,25 miliyar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News