Bea Cukai Sumbagbar Pantau Harga REL di Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan pemantauan terhadap harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Monitoring ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang pemantauan perkembangan HTP produk hasil tembakau.
Kegiatan ini juga seelaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan saat ini pihaknya telah mengecek outlet REL yang ada di Lampung.
"Kami sudah melakukan pemantauan," katanya, Selasa (21/6).
Kunto menambahakan di Lampung belum ada yang berperan sebagai produsen.
Saat ini Lampung masih menerima kiriman barang berasal dari Pulau Jawa.
"Produsen memang belum ada, tetapi kalau konsumennya memang banyak di Lampung. Jadi, kami hanya sekedar memonitoring saja," jelasnya.
Bea Cukai Sumbagbar Pantau Harga tembakau berupa rokok elektrik (REL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News