PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram

Jumat, 24 Juni 2022 – 18:48 WIB
PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram - JPNN.com Lampung
Suasana persidangan M Sulton. Foto: Yosephin Wulandari /JPNN.com

Namun, selama proses persidangan penuntut umum dan juga saksi Doni Okta Prastio tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud.

"Atas uraian pertimbangan itu, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," pungkasnya (mcr32/jpnn)

PN Tanjung Karang Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Pengendali narkotika Jenis Sabu 97 Kilogram

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia