PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram
Jumat, 24 Juni 2022 – 18:48 WIB
Namun, selama proses persidangan penuntut umum dan juga saksi Doni Okta Prastio tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud.
"Atas uraian pertimbangan itu, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," pungkasnya (mcr32/jpnn)
PN Tanjung Karang Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Pengendali narkotika Jenis Sabu 97 Kilogram
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News