PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram
Keterlibatan itu diketahui dari keterangan saksi Muhamad Nanang Zakari yang mengaku menghubungi terdakwa melalui sambungan telepon.
"Namun, saksi Banteng dan saksi M. Razif Hafiz telah membantah keterangan dari Saksi Laksono Priyanto, keterangan saksi Dwi Handoko menyatakan kalau yang menyuruh saksi Banteng dan Saksi M. Razif Hafiz untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu adalah saksi Sofian melalui ponsel," bebernya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa tiga unit ponsel.
Dari keterangan saksi Banteng dan M. Razif Hafiz keduanya mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
Atas bantahan Banteng dan juga Razif, pihak kepolisian menetapkan Sofian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Saksi verbalisan Doni Okta Prastia, menerangkan terkait dengan barang bukti berupa tiga unit ponsel yang disita dari terdakwa telah dilakukan cloning.
Namun, tidak dimasukkan di dalam berkas perkara.
Untuk hal tersebut majelis hakim telah memberi kesempatan kepada penuntut umum agar menghadirkan bukti percakapan yang ada melalui ponsel tersebut yang disita dari terdakwa.
PN Tanjung Karang Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Pengendali narkotika Jenis Sabu 97 Kilogram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News