EL dan WS Diajak ke Gubuk di Kebun Sawit, Pemuda di Pesisir Barat Akhirnya Berbuat Sesuatu
Rabu, 29 Juni 2022 – 03:00 WIB
Saat ini rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News