EL dan WS Diajak ke Gubuk di Kebun Sawit, Pemuda di Pesisir Barat Akhirnya Berbuat Sesuatu
Rabu, 29 Juni 2022 – 03:00 WIB

Tersangka saat diamankan di Polsek Bengkunat. Foto: Humas Polsek Bengkunat
Saat ini rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News