EL dan WS Diajak ke Gubuk di Kebun Sawit, Pemuda di Pesisir Barat Akhirnya Berbuat Sesuatu

Rabu, 29 Juni 2022 – 03:00 WIB
EL dan WS Diajak ke Gubuk di Kebun Sawit, Pemuda di Pesisir Barat Akhirnya Berbuat Sesuatu - JPNN.com Lampung
Tersangka saat diamankan di Polsek Bengkunat. Foto: Humas Polsek Bengkunat

Saat ini rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News