EL dan WS Diajak ke Gubuk di Kebun Sawit, Pemuda di Pesisir Barat Akhirnya Berbuat Sesuatu
lampung.jpnn.com, PESISIR BARAT - Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Bengkunat IPDA Riswanto mengatakan tersangka yakni berinisial ZS (29) warga Bengkunat, Pesisir Barat.
Kronologinya, ZS melakukan perbuatannya pada Jum'at, 08 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah Pekon Penyandingan.
"Persetubuhan itu dilakukan keduanya kepada dua anak di bawah umur berinisial EL dan WS . Dua korban merupakan siswi kelas 2 SMP," jelas Riswanto.
Riswanto mengungkapkan pelaku melangsungkan perbuatannya di sebuah gubuk yang berada di kebun sawit, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat.
Atas peristiwa itu, korban melapor ke pihak polisi dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT pada 09 April 2022.
Baca Juga:
Menerima laporan itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap korban pada 27 Juni 2022.
Saat dilakukan penyelidikan, rupanya tersangka melangsungkan perbuatan bersama rekannya.
Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News