Polda Lampung Tetapkan 2 Komisaris dan 2 Direktur PT GAJ Tersangka Pupuk Ilegal
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan dua Komisaris dan dua Direktur PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka tindak pidana bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk secara ilegal.
"Keempatnya ditetapkam sebagai tersangka pada Jumat (25/2). Dua orang komisaris berisial KG dan S dan dua direktur berisial HA dan TSD," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Kamis (10/3).
Penetapan tersangka tersebut melalui alat bukti yang dimiliki oleh penyidik berupa keterangan saksi-saksi. Bukti surat berupa dokumen legalitas usaha, dan bukti penjualan pupuk.
Baca Juga:
"Bukti lainnya adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang menyatakan benar pupuk diproduksi dan dijual atas nama PT GAJ itu tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI," jelas Arie. (mrc32/jpnn).
Polda Lampung Tetapkan Dua Komisaris dan 2 Direktur PT GAJ, Kabupaten Pringsewu Lampung .
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News