Masa Kerja Dihitung 0, Nur Baitih: Ketidakadilan Terhadap Guru Honorer yang Masa Kerja Puluhan Tahun

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:00 WIB
Masa Kerja Dihitung 0, Nur Baitih: Ketidakadilan Terhadap Guru Honorer yang Masa Kerja Puluhan Tahun - JPNN.com Lampung
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Ilustrasi Ricardo/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghitung masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari nol sejak tanda tangan kontrak.

Hal itu berdasarkan surat (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

Dia membandingkan dengan PPPK nonguru meskipun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.

"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Nur Baitih dilansir dari JPNN.com, Kamis (10/3). 

Menurutnya, masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.

Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar. 

Secara teori, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul.

BKN menghitung masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari nol sejak tanda tangan kontrak
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News