Polsek Panjang Membekuk Seorang Pemuda di Bandar Lampung, Kasusnya Bikin Malu
Selasa, 12 Juli 2022 – 14:48 WIB
Sementara sepeda motor pelaku saat ini masih dalam pencarian.
Sebab, satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan membawa kendaraan yang dilakukan untuk kejahatan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Panjang Polresta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial MRW (15) pada Senin (11/7). Pelaku merupakan warga Lampung Selatan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News