DPO Pencurian di Bandar Lampung Diamankan Jajaran Polsek Panjang, Lihat Tuh Tampangnya
Rabu, 13 Juli 2022 – 18:23 WIB
Berselang satu hari pelaku AW juga diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Panjang mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AW (21). AW merupakan buronan pencurian ponsel yang dilakukannya pada 10 Ju
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News