Polres Pesawaran Selidiki Kasus Meninggalnya Anak Tahanan di Lapas
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan membentuk tim atas laporan meninggal dunia seorang anak yang di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II, Bandar Lampung.
Anak itu berinisial RF meninggal dunia diduga anda perlakuan penganiayaan oleh rekan di dalam tahanan.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan nomor LP STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung pada Selasa (12/7/2022) tentang peristiwa pidana UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (3).
"Dengan dasar LP itu tim sudah turun untuk melakukan lidik lalu sidik," katanya, Kamis (14/7).
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung telah membentuk tim dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP dan KK, satu akta kelahiran, dan sembilan unit foto korban dalam keadaan luka lebam. (mcr32/jpnn)
Polda Lampung Selidiki Kasus Meninggalnya RF akibat dianiyaya di dalam lapas.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News