Komnas Perlindungan Anak Sebut Ada Kejanggalan Meninggalnya RF di Lapas LPKA
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak (PA) telah mendatangi rumah korban jiwa RF (17) yang diduga dianiaya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A, Bandar Lampung.
Rumah duka beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat meminta bantuan untuk menangani persoalan kriminalitas anak.
"Kebetulan adik ini usia 17 tahun, dia ini mendapatkan vonis delapan bulan dan telah menjalani hukuman tiga bulan. Jadi, kami datang merupakan bentuk kepedulian kami," katanya, Rabu (13/7).
Dia mengatakan bahwa sistem penanganan pada lapas khusus anak berbeda dengan lapas untuk orang dewasa.
Menurutnya, lapas untuk anak adalah tahanan dengan sistem pembinaan, tujuannya agar anak tersebut bisa memperbaiki perbuatannya.
"Jadi, agak beda ya ini jangan disamakan dengan tahanan dewasa," jalan Ahmad.
Dia meminta agar fasilitas kesehatan pada LPKA Lapas II A, Bandar Lampung dapat ditingkatkan lagi.
Komnas perlindungan Anak Sebut ada Kejanggalan Dalam Meninggalkan anak binaan LPKA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News