Komnas Perlindungan Anak Sebut Ada Kejanggalan Meninggalnya RF di Lapas LPKA

Kamis, 14 Juli 2022 – 08:46 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Ada Kejanggalan Meninggalnya RF di Lapas LPKA - JPNN.com Lampung
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Pasha. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komnas Perlindungan Anak (PA) telah mendatangi rumah korban jiwa RF (17) yang diduga dianiaya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A, Bandar Lampung.

Rumah duka beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung.

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat meminta bantuan untuk menangani persoalan kriminalitas anak. 

"Kebetulan adik ini usia 17 tahun, dia ini mendapatkan vonis delapan bulan dan telah menjalani hukuman tiga bulan. Jadi, kami datang merupakan bentuk kepedulian kami," katanya, Rabu (13/7).

Dia mengatakan bahwa sistem penanganan pada lapas khusus anak berbeda dengan lapas untuk orang dewasa. 

Menurutnya, lapas untuk anak adalah tahanan dengan sistem pembinaan, tujuannya agar anak tersebut bisa memperbaiki perbuatannya.

"Jadi, agak beda ya ini jangan disamakan dengan tahanan dewasa," jalan Ahmad. 

Dia meminta agar fasilitas kesehatan pada LPKA Lapas II A, Bandar Lampung dapat ditingkatkan lagi. 

Komnas perlindungan Anak Sebut ada Kejanggalan Dalam Meninggalkan anak binaan LPKA
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia