LPKA Lampung Bantah Tak Menangani ABH yang Meninggal Dunia, Bukti Sudah Dipegang Polisi
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Plh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A, Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Lampung Andhika Saputra membantah bahwa petugas LPKA tidak menangani salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF meninggal dunia.
Andhika mengatakan pihaknya justru sempat membawanya ke klinik kesehatan yang ada di LPKA untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami berkoordinasi bersama keluarganya untuk membawanya ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro," katanya di Pesawaran, dilansir Antara Bandar Lampung, Kamis (14/7).
Dia juga mengatakan pihaknya sempat memfasilitasi keluarga RF untuk bertemu dengan ABH yang satu blok dengan RF.
Hal itu tujuannya agar keluarga korban dapat menanyakan secara langsung kepada ABH yang satu blok dengan RF.
"Di ruangan juga terdapat fasilitas CCTV, ada rekaman pertemuan antara keluarga dan ABH sesama blok RF. CCTV itu juga sudah diambil oleh petugas kepolisian," kata dia.
Andika juga membantah terkait beredarnya keterangan keluarga RF yang mengatakan bahwa petugas LPKA menolak untuk membawa RF ke rumah sakit.
Menurutnya, saat itu, berdasarkan keterangan tim kesehatan yang berada di LPKA bahwa RF harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan lebih intensif.
LPKA) Lapas II A, Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Lampung Andhika Saputra membantah bahwa petugas LPKA tidak menangani salah satu anak LPKA meninggal dunia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News