Tetangganya Tidak Mau Bayar Utang, Seorang Pria di Bandar Lampung Lakukan Hal Keji Ini, Akhirnya

Kamis, 14 Juli 2022 – 12:38 WIB
Tetangganya Tidak Mau Bayar Utang, Seorang Pria di Bandar Lampung Lakukan Hal Keji Ini, Akhirnya - JPNN.com Lampung
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang terdakwa bernama Rahmad (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung harus berurusan dengan hukum.

Rahmad melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ferrio yang merupakan tetangganya sendiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Winangto dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu 13 Juli 2922 mengatakan dalam perkara tersebut terdakwa Rahmad didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut berawal pada Minggu 16 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa Rahmad mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp2,5 juta dengan menunjukkan catatan utang yang di bawa terdakwa

"Saat itu korban tidak mau membayar utangnya, karena merasa tidak pernah memiliki hutang dengan terdakwa. Terdakwa yang tidak terima kemudian marah dan berkata dengan nada keras sambil menunjukkan bukti hutang terdakwa," kata dia seperti dikutip Antara Bandar Lampung, Kamis (14/7).

Perseteruan masih berlanjut. Bahkan, korban tetap membantah tidak pernah merasa memiliki hutang kepada terdakwa dengan meminta bukti tandatangan miliknya di catatan terdakwa.

Mendengar suara keributan, kemudian datang saksi bernama Asyari Ilias yang merupakan ketua RT setempat dan saksi Banjar selaku satpam di perumahan untuk menengahi permasalahan keduanya.

Seorang terdakwa bernama Rahmad (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung harus berurusan dengan hukum.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia