4 Jaringan Narkotika di Lampung Timur Diamankan Polisi, Berikut Identitasnya
Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ternyata berstatus Residivis," ujarnya.
Selanjutnya tersangka FB (23), diringkus pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting.
Barang bukti yang diamankan yakni plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Terkahir tersangka HE (42), diamankan pada Jumat (15/7), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.
Adapun barang bukti yakni satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
"Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News