4 Jaringan Narkotika di Lampung Timur Diamankan Polisi, Berikut Identitasnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan tersangka diduga melakukan operasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Dia menjelaskan menjelaskan para tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, WW (39)warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Baca Juga:
Pelaku lainnya adalah berinisial FB (23) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
"Keempat tersangka dibekuk petugas satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di kawasan yang berbeda," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Iptu Suheri menjelaskan tersangka RN dibekuk pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Adapun barang bukti yang diamankan 73 butir pil hexymer yang dikemas dalam empat bungkus plastik.
Polisi juga mengamankan tersangka WW pada Kamis (14/7) malam, di area Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News