Pemuda Diamankan di Lampung Timur, Kasusnya Berbahaya, Lihat Nih Tampangnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua orang pemuda diduga menggunakan barang terlarang narkoba.
Pemuda itu asal Kota Gajah, Lampung Tengah dan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kasat Narkoba Iptu Suheri mengungkapkan pemuda itu berinisial SY (20) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban.
Pelaku lainnya yakni berinisial DA (22), warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Mendapatkan informasi adanya aktivitas penggunaan barang terlarang, tim satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Petugas mengamankan pelaku di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan," kata perwira menengah berpangkat bunga II dipundaknya itu.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan berupa plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong).
"Para tersangka dan barang buktin dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua orang pemuda diduga menggunakan barang terlarang narkoba.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News