Terbaru, Kuasa Hukum Ahok Akan Melaporkan Pengacara Brigadir J, Kasus Apalagi Ini?
"Saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga, kalau tidak meminta maaf maka akan saya laporkan ke polisi," kata Ramzy.
Baca Juga:
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengeklaim tidak pernah menyinggung dugaan perselingkuhan Ahok.
Kamaruddin hanya bertanya kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang omong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Itu, kan, pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Kamaruddin merasa bingung dengan protes dari Ramzy. Dia pun bertanya balik soal tindak pidana dalam pernyataannya.
"Pertanyaan saya, itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin mempersoalkan ultimatum tentang dirinya harus meminta maaf kepada Ahok.
"Minta maaf soal apa karena saya bertanya? Misal begini satu tambah satu berapa? Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi begitu," ucap Kamaruddin. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy akan melaporkan pengacara Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News