Polres Lampung Timur Membekuk Pria Berinisial HA, Lihat Tuh Kasusnya

Selasa, 26 Juli 2022 – 10:00 WIB
Polres Lampung Timur Membekuk Pria Berinisial HA, Lihat Tuh Kasusnya - JPNN.com Lampung
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lamtim

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satres Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang pria diduga pengguna narkoba.

Pria itu berinisial HA (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengungkapkan pria terlibat obat-obatan terlarang itu diamankan pada Senin 25 Juli 2022.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, pelaku tidak berkutik dan polisi langsung dibawa petugas," kata dia melalui keterangan, Selasa (26/7).

Pelaku diamankan di sekitar tempat tinggalnya, yaitu di Labuhan Maringgai.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian polisi juga menemukan barang bukti alat hisap atau bong, dan korek api.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (mar10/jpnn)

Polres Lampung Timur membekuk seorang pria diduga pengguna narkoba. Pria itu berinisial HA (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News