Ditreskrimsus Polda Lampung Membekuk Pasutri, Lihat Tuh Tampang Keduanya
![Ditreskrimsus Polda Lampung Membekuk Pasutri, Lihat Tuh Tampang Keduanya - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/07/28/sepasang-suami-istri-di-mapolda-lampung-foto-yosephin-wuland-xmez.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan pasangan suami istri (pasutri) akibat melakukan aksi pencurian tokoh butik di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pasutri itu berinisial DM (44) dsn SR (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan keduanya diamankan pada Rabu 28 Juli 2022.
Kronologinya, pada Senin 11 Juli 2022, pasutri itu mendatangi butik yang di Kecamatan Natar.
Modus keduanya berpura-pura berbelanja pakaian.
"Jadi, modusnya sang suami mengalihkan pembicaraan terhadap petugas toko, sedangkan sang istri melancarkan aksinya," kata perwira menengah itu, Kamis (28/7).
Baca Juga:
Adapun barang yang diambil berupa tas milik korban yang berisikan indentitas.
Atas laporan dari korban, kepolisian melakukan pendidikan dan mengamankan pelaku.
Ingin Bayar Tunggakan Anak Sekolah, Suami Istri Nekat Mengutil di butik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News