2 WNA Asal Tiongkok Diperiksa Polda Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Dua WNA asal Tiongkok itu diamankan akibat melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"WNA tersebut diamankan pada Kamis 21 Juli 2022 lalu," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.
Informasi yang dihimpun keduanya yang berinisial FZ (57) dan LT (58).
Keduanya diamankan ketika sedang berada di lokasi penambangan yang merupakan milik donatur yang juga warga setempat.
Sayangnya, saat dua WNA diamankan pemilik lahan tambang itu tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua WNA itu mengaku bahwa dirinya ditipu oleh pemilik lahan.
Dia menjelaskan bahwa pemilik lahan telah mengklaim bahwa penambangan tersebut sudah lengkap perizinannya.
Dua WNA asal Tiongkok diama kan Polda Lampung ternyata ditipu pemilik tambang emas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News