Berkunjung ke Rumah Orang Tuanya, Pria di Lampung Timur Ini Diringkus Polisi, Ternyata
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur menjemput paksa warga yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan satu unit truk.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan warga tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.
"Tersangka ini telah melakukan penggelapan truk milik SP (41), warga Kecamatan Batanghari Nuban, korban mengalami kerugian Rp 160 juta," katanya, Senin (1/8).
Kronologinya, pelaku datang ke rumah korban untuk kerja sama memakai mobil truk milik SP dengan perjanjian setoran setelah melakukan muatan.
Perjanjian itu dilangsungkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu.
Kemudian pada 23 Juni 2022, istri tersangka menelpon korban dan mengatakan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh tersangka.
Saat dilakukan pencarian tersangka bersembunyi selama satu bulan, dan akhirnya pelaku teridentifikasi saat mengunjungi rumah orang tuanya yang berada di Desa Purbosembodo, Kecamatan Metro Kibang.
"Selain tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban," ujarnya Kapolres Lamtim.
Jajaran Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur menjemput paksa warga yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan satu unit truk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News