Berkunjung ke Rumah Orang Tuanya, Pria di Lampung Timur Ini Diringkus Polisi, Ternyata
Senin, 01 Agustus 2022 – 18:46 WIB
Sementara untuk kendaraan truk milik korban, petugas masih melakukan pengejaran.
"Tersangka kami kenakan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur menjemput paksa warga yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan satu unit truk.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News