Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pringsewu, Perhatikan Baik-baik Wajahnya

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:05 WIB
Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pringsewu, Perhatikan Baik-baik Wajahnya  - JPNN.com Lampung
Tersangka JA di Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatres Narkobaa Polres Pringsewu Iptu Raimon mengatakan tersangka yang diringkus yakni berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa enam klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar, dengan berat 1,37 gram," katanya.

Penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat, karena merasa resah dengan adanya peredaran narkotika.

Dari informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya petugas mengamankan tersangka di kediamannya," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan sebuah bungkusan tisu di dalam saku celana tersangka. 

Raimon menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pengedar Narkoba diringku Polres Pringsewu, barang bukti 1.37 gram didalam 6 klip
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News