Polres Lamtim Mengamankan Ribuan Liter Solar Subsidi, Ini Identitas Tersangkanya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka diamankan pada Rabu 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB," katanya Selasa (2/8).
Sebelumnya, anggota unit idik III (tupidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku teridentifikasi di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken, dengan kapasitas 34 liter per jeriken," jelasnya.
Ketika dilakukan pengembangan, fakta baru terungkap bahwa kegiatan niaga BBM jenis solar yang dilakukan FK bukanlah pihak dari depot atau penyalur.
Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu orang pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News