Diduga Adanya Mafia Pupuk Subsidi di Pringsewu, Kejari Sita Dokumen, Pelaku Siap-siap
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyita sejumlah dokumen dugaan korupsi penyaluran pupuk dari produsen ke distributor.
Dokumen tersebut berada di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo dan Gudang Pusri Pekon Sidoharjo.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan pupuk tersebut merupakan anggaran 2020-2021.
Maka dari itu pihaknya melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut atas dugaan mafia pupuk subsidi.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.
"Kemarin kami telah sita sejumlah dokumen di dua gudang yang ada di Pringsewu. Proses sita ini terkait lanjutan adanya dugaan mafia pupuk beberapa waktu lalu," katanya, dilansir Antara Bandar Lampung, Selasa (2/8).
Dia melanjutkan pelaksanaan penyitaan dokumen di dua gudang tersebut disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo dan Kepala Pekon Sidoharjo.
Dia melanjutkan sejumlah dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan terkait dugaan mafia pupuk tersebut di antaranya berupa dokumen delivery order (DO) dan sales order (SO) tahun 2020 dan 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyita sejumlah dokumen dugaan korupsi penyaluran pupuk dari produsen ke distributor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News