Pj Bupati Adi Erlansyah Meluncurkan Layanan Pengaduan, Masyarakat Pringsewu Bisa Menghubungi Nomor Ini
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meluncurkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) online Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah setempat dengan nomor 0821 8221 6006.
Pengaduan melalui ULP ini terutama di bidang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.
Launching ULP itu dilakukan Adi Erlansyah ditandai dengan pengguntingan pita di depan di Pemkab Pringsewu pada Senin (19/9) kemarin.
Baca Juga:
Adi mengatakan peluncuran ULP ini merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk membawa ketenteraman dan ketertiban umum.
“Sebagai urusan pemerintahan wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar, maka kewenangan pemerintah daerah dalam ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyelenggaraan trantibum, penegakan perda, dan perlindungan masyarakat, harus senantiasa ditegakkan,” katanya.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kewenangan pemerintah daerah tersebut, Pemkab Pringsewu melalui Satpol PP dengan berpedoman pada Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sebagai instrumen hukum yang mengatur aspek ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu dapat dilaksanakan seoptimal mungkin demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Saya yakin, inovasi–inovasi yang telah dipersiapkan dapat memberikan motivasi yang positif guna mewujudkan bentuk pelayanan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Dengan peran aktif dan dukungan segenap masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang lebih maju, mandiri, sehat dan sejahtera.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meluncurkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) online Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah setempat dengan nomor 0821 8221 60
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News