Komplotan Pemuda sedang Melakukan sesuatu di Sebuah Rumah, Saat Digerebek Polisi Ternyata

Minggu, 07 Agustus 2022 – 19:46 WIB
Komplotan Pemuda sedang Melakukan sesuatu di Sebuah Rumah, Saat Digerebek Polisi Ternyata  - JPNN.com Lampung
Empat tersangka pengguna narkotika digiring ke Polsek Gadingrejo, Pringsewu. Foto: Humas Pringsewu

Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara." pungkasnya. (mar10/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggerebek sebuah rumah yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News