Komplotan Pemuda sedang Melakukan sesuatu di Sebuah Rumah, Saat Digerebek Polisi Ternyata
Minggu, 07 Agustus 2022 – 19:46 WIB

Empat tersangka pengguna narkotika digiring ke Polsek Gadingrejo, Pringsewu. Foto: Humas Pringsewu
Keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.
"Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara." pungkasnya. (mar10/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggerebek sebuah rumah yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News